Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Laksanakan Perintah Kapolri, Polres Bangka Tengah Kembali Ringkus Bandar Sabu

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11:37 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
Laksanakan Perintah Kapolri, Polres Bangka Tengah Kembali Ringkus Bandar Sabu
Bandar sabu ES (27), diringkus polisi di Desa Kurau Barat Kecamatan Koba Kabupaten Bateng, pada Jumat (26/08/2022) malam. (Foto: Istimewa)

Setidaknya barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 Paket Sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 5  Paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening.

"Total sabu yang kami amankan dari tersangka seberat 2,05 gram, selain juga sejumlah pelastik strip bening dan barang bukti lainya. Untuk pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kepada pelaku ini sendiri patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancamannya sendiri yaitu kurungan penjara diatas 5 tahun," ungkap Iptu Windaris.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut