Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sehari, 2 Bandar Sabu Diringkus Polres Bangka Tengah

Sabtu, 13 November 2021 | 21:09 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
Sehari, 2 Bandar Sabu Diringkus Polres Bangka Tengah
Kedua tersangka bandar sabu yang berhasil di ringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah. (Foto : istimewa)

"Tersangka kedua ini kami amankan disalah satu rumah di Gang Anturium Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti satu paket besar narkotika di duga jenis sabu yang terbungkus plastik strip. Selain itu kami juga menemuka tiga paket kecil sabu terbungkus plastik strip bening, serta barang bukti lainya," ucapnya.

Usai penggeledahan, tersangka langsung di giring ke Mapolres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Para tersangka ini saat ini terus kami lakukan pemeriksaan dan kedua tersangka ini terancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut