get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Grebek Rumah Bandar Narkoba di Sadai, Polisi Temukan 17 Paket Sabu Siap Edar

Minggu, 13 Juni 2021 | 16:23 WIB
header img
Tersangka saat menunjukkan barang bukti sabu dihadapan petugas saat dilakukan penggerebekan di kediamannya sendiri. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Selatan (Basel) menggerebek sebuah rumah yang diduga salah seorang bandar narkoba di desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (13/06/2021).

Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan salah seorang tersangka bernama Mansur (37), beserta barang bukti Narkotika siap edar jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat bruto 4,04 gram.

Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah sekop kaca, 1 buah alat hisab sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops, AKP Sutan Sitorus mengatakan, penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C Akip ini, berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran narkoba di desa tersebut.

"Setelah menerima informasi dari warga, Kasatres Narkoba bersama anggota langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penggerebekan disaksikan perangkat desa setempat, dan berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti," katanya, Minggu (13/06/2021).

Tersangka beserta barang bukti kini sudah digelandang ke Mapolres Basel guna proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut