3. Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga dan sopir Irjen Ferdy Sambo
Bareskrim Polri menetapkan tersangka Kuat Ma'ruf (KM) sebagai tersangka bersamaan dengan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR pada Minggu (7/8/2022).
KM adalah asisten rumah tangga di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo dan sopir.
Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.
4. Irjen Ferdy Sambo
Timsus menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Sambo dikenakan Pasal 340 tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana sub Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Editor : Muri Setiawan