Putri Candrawathi menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pada, Selasa (9/8/2022).
Ferdy Sambo juga dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya membuat skenario pembunuhan Brigadir J.
Kapolri sebelumnya mengatakan, Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, bukan baku tembak. Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers.
Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.
Editor : Muri Setiawan