get app
inews
Aa Text
Read Next : Fredy Sambo Divonis Mati, Kak Seto : Anak Jangan Terbawa Dampak Perilaku Orang Tuanya 

Daftar 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terbaru Putri Candrawathi Susul Suaminya Ferdy Sambo

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:10 WIB
header img
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Brigpol J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. (Foto : Facebook/Rohani Simanjuntak)

JAKARTA, lintasbabel.id - Jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yohanes Hutabarat atau Brigadir J bertambah menajdi 5 orang. Penambahan itu, setelah Timsus Polri mengumumkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. 

Pengumuman ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim, Jumat (19/8/2022). Putri dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.

"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung Budi Maryoto.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Putri Candrawathi menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pada, Selasa (9/8/2022). 

Ferdy Sambo juga dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya membuat skenario pembunuhan Brigadir J.

Kapolri sebelumnya mengatakan, Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, bukan baku tembak. Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers.

Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.

Berikut daftar 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Bharada E atau Bharada Richard Eliezer

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan tersangka pertama dalam kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo. Tersangka tersebut yakni Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.

"Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, termasuk saksi ahli.

Bharada E dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

2. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Bareskrim Polri menetapkan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022).

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022) mengatakan, RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai hari Minggu.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

“RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

3. Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga dan sopir Irjen Ferdy Sambo

Bareskrim Polri menetapkan tersangka Kuat Ma'ruf (KM) sebagai tersangka bersamaan dengan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR pada Minggu (7/8/2022).

KM adalah asisten rumah tangga di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo dan sopir.

Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

 

4. Irjen Ferdy Sambo 

Timsus menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Sambo dikenakan Pasal 340 tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana sub Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

5. Putri Candrawathi

Timsus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022). Putri ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan timsus.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, PC diduga ada di dua lokasi pembunuhan Brigadir J. Hal ini diketahui dari dua alat bukti.

"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) 

"Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," katanya. 

Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut