JAKARTA, lintasbabel.id - Jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yohanes Hutabarat atau Brigadir J bertambah menajdi 5 orang. Penambahan itu, setelah Timsus Polri mengumumkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Pengumuman ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim, Jumat (19/8/2022). Putri dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung Budi Maryoto.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Editor : Muri Setiawan