Abdul Rasyid menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi kali ini ialah mereka yang telah menjalankan masa tahanan selama 6 bulan.
"Kali ini yang mendapatkan remisi sebanyak 61 orang, syarat mendapatkan remisi dia harus berkelakuan baik dan ikut melekukan tahapan-tahapan pembinaan di dalam rutan, seperti pembinaan kemandirian, agama dan lainnya," tuturnya.
Sementara, untuk penghuni Rutan saat ini ada sebanyak 139 warga binaan yang didominasi oleh perkara penyalahgunaan narkotika.
"Dominasinya narkoba, isi rutan 129 orang yang di dalam, dan yang di luar dititip di polres sebanyak 10 orang dan narapidana keseluruhan sebanyak 104 orang. Tahanan sebanyak 35 orang, yang perempuan ada 5 orang," katanya.
Editor : Muri Setiawan