Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J : Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Periksa TKP Penembakan Brigadir J, Komnas HAM: Indikasi Obstruction of Justice Semakin Kuat

Senin, 15 Agustus 2022 | 18:49 WIB
  • author Antara
Periksa TKP Penembakan Brigadir J, Komnas HAM: Indikasi Obstruction of Justice Semakin Kuat
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam tiba di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). (Foto: MPI/Rizky Syahrial)

JAKARTA, lintasbabel.id  - Komnas HAM melakukan pemeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022). Hasil pemeriksaan Komnas HAM menyebut indikasi obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J semakin menguat. 

"Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di lokasi, Senin (15/8/2022).

Saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri, dan Labfor Polri. Tim dari Komnas HAM juga menanyakan beberapa hal, salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komnas HAM juga mengapresiasi Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya telah didapatkan oleh lembaga HAM tersebut.

"Kami cek ruangannya apakah betul dan lain sebagainya," kata Anam.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut