JAKARTA, lintasbabel.id - Komnas HAM melakukan pemeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022). Hasil pemeriksaan Komnas HAM menyebut indikasi obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J semakin menguat.
"Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di lokasi, Senin (15/8/2022).
Saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri, dan Labfor Polri. Tim dari Komnas HAM juga menanyakan beberapa hal, salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komnas HAM juga mengapresiasi Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya telah didapatkan oleh lembaga HAM tersebut.
"Kami cek ruangannya apakah betul dan lain sebagainya," kata Anam.
Tidak hanya itu, tim dari Komnas HAM juga menanyakan perihal posisi jenazah. Saat dikonfirmasi, keterangan yang disampaikan pihak Polri sama dengan apa yang dikantongi oleh Komnas HAM.
Tidak sampai di situ saja, Komnas HAM juga memastikan atau mengecek langsung lubang bekas tembakan di dinding. Hasilnya, sama dengan data atau keterangan yang telah dikumpulkan oleh institusi tersebut.
Editor : Muri Setiawan