BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan pengendara mobil dinas Sekda Babar berinisial SW sebagai tersangka. Pihak Kejari sendiri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satlantas Polres Babar, terkait kasus lakalantas yang merenggut nyawa Setia Hermawan, seorang dokter asal Tangerang, Banten.
SW merupakan sopir mobil CRV atau mobil dinas Sekda Babar Muhammad Soleh. Kasus lakalantas ini sendiri terjadi di Jalan Desa Air Limau, Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar, pada Selasa (26/7/2022) lalu.
Diketahui, lakalantas yang menyebabkan seorang dokter asal Tangerang ini melibatkan satu unit mobil dinas CRV milik Sekda Babar Muhammad Soleh, satu unit truk pengangkut karnel buah sawit, dan satu unit sepeda motor.
"Pada Kamis 5 Agustus kemarin kami telah menerima SPDP dari Polres Bangka Barat Unit Lakalantas atas nama tersangka SW yang diduga melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kasi Pidum Kejari Babar, Jan Maswan Sinurat, Rabu (10/8/2022).
Editor : Muri Setiawan