get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Babar Gelar Syukuran Jelang Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

SW, Sopir Mobil Dinas Sekda Babar Ditetapkan Tersangka

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:22 WIB
header img
Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani.)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan pengendara mobil dinas Sekda Babar berinisial SW sebagai tersangka. Pihak Kejari sendiri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satlantas Polres Babar, terkait kasus lakalantas yang merenggut nyawa Setia Hermawan, seorang dokter asal Tangerang, Banten.

SW merupakan sopir mobil CRV atau mobil dinas Sekda Babar Muhammad Soleh. Kasus lakalantas ini sendiri terjadi di Jalan Desa Air Limau, Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar, pada Selasa (26/7/2022) lalu. 

Diketahui, lakalantas yang menyebabkan seorang dokter asal Tangerang ini melibatkan satu unit mobil dinas CRV milik Sekda Babar Muhammad Soleh, satu unit truk pengangkut karnel buah sawit, dan satu unit sepeda motor. 

"Pada Kamis 5 Agustus kemarin kami telah menerima SPDP dari Polres Bangka Barat Unit Lakalantas atas nama tersangka SW yang diduga melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kasi Pidum Kejari Babar, Jan Maswan Sinurat, Rabu (10/8/2022). 

Dalam kasus lakalantas tersebut, Jan Maswan Sinurat mengatakan hanya ada satu orang tersangka dan diancam maksimal 6 tahun penjara. 

"Kalau kami lihat di aturan Lakalantas Pasal 310 ayat 4 itu ancaman maksimalnya 6 tahun. Kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Kalau kami lihat dari SPDP yang dikirim ke kami itu satu tersangka," tuturnya. 

Terkait kasus ini dapat dilakukan restorative justice (RJ), kata Jan Maswan, pihaknya masih melakukan peninjauan lebih lanjut. 

"Kalau restorative justice kami lihat nanti, tidak masalah kami ajukan restorative justicenya ke pimpinan. Apakah nanti persyaratannya terpenuhi, misalkan perdamaiannya ada, terus syarat-syarat lainnya, seperti tidak melebihi ancaman undang-undang 5 tahun, tidak melebih kerugian diatas Rp2,5 juta. Nanti kami tunggu petunjuk pimpinan, apakah bisa nanti kami kabari lah," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut