BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka baru, berinisial RF yang terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus pada Rabu (29/3/2023).
Sebelum melakukan penahanan terhadap RF, Kejari Babar juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lain yang terlibat yakni berinisial ST, EP, HN, dan AN pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Para tersangka ditahan lantaran melakukan manipulasi data sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan.
"Hari ini penyidik pidsus setelah melakukan pemeriksaan atas diri tersangka RF terkait dengan kegiatan tipikor pada tanah transmigrasi di Desa Jebus. Maka hari ini penyidik pidsus berpendapat untuk melakukan penahanan atas RF hingga 20 hari kedepan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Babar, Johan Ciptadi.
Editor : Muri Setiawan