BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) masih terus mencari keberadaan AP alias BB, salah satu tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus tahun 2021.
Kejari Babar bahkan telah menetapkan status pegawai honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) tersebut sebagai DPO, sejak 11 April 2023 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Babar, Johan Ciptadi mengatakan sebelum ditetapkan sebagai DPO, tim penyidik kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali, akan tetapi yang bersangkutan tak sekalipun hadir alias memilih mangkir.
"Sudah tiga kali dipanggil, AP alias BB tidak hadir oleh karena itu penyidik di bagian tindak pidana khusus, menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO atau buron sejak 11 April 2023 lalu," ucap Johan Ciptadi, Kamis (4/5/2023).
Editor : Muri Setiawan