Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:35 WIB
JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sambo dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
Editor : Muri Setiawan