Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Proyek Ruang Operasi RSUD Soekarno, Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp5,19 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dana Hibah KONI Bangka Barat Rp835 Juta Dipakai Berfoya-foya , 2 Pengurus Masuk Sel Tahanan

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:32 WIB
  • author Firman
Dana Hibah KONI Bangka Barat Rp835 Juta Dipakai Berfoya-foya , 2 Pengurus Masuk Sel Tahanan
Kedua tersangka berinisial MA dan MEP dibawa ke sel tahana Polda Bangka Belitung. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 terkait dugaan korupsi dana hibah.

Kedua tersangka berinisial MA dan MEP yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat. Keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Babel sejak Selasa (23/6/2026).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua pengurus KONI tersebut.

"Benar, ada dua orang pengurus KONI Bangka Barat periode 2020-2024 berinisial MA dan MEP yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda terhitung sejak Selasa, 23 Juni 2026," ujar Agus, Rabu (24/6/2026).

Menurut Agus, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat.

"Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020-2024.

"Jadi kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian setelah penyidik mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, MA dan MEP diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI untuk kepentingan pribadi maupun penggunaan di luar rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan.

"Dari hasil pemeriksaan mereka terbukti menyalahgunakan anggaran KONI ini untuk kepentingan pribadi atau di luar rencana kerja anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp835.422.845 berdasarkan hasil perhitungan auditor," kata Agus.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut