Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Mutasi 10 Pejabat Utama Polda Babel, Wakapolda hingga Kabid Berganti
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:35 WIB
  • author Riana Rizkia
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sambo dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. (Foto: istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sambo dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. 

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut