get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Pemprov Babel Kucurkan Dana Hibah Senilai Rp3,7 Miliar Lebih untuk 9 Parpol

Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:36 WIB
header img
Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Babel, Toni Batubara (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Selain itu, setiap parpol diwajibkan melaporkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel setiap tahun, termasuk didalamnya laporan penggunaan dana hibah dari pemerintah.

"Melaporkan setiap tahun paling lambat 31 Desember, wajib melaporkan ke BPK," ujarnya. 

Menurutnya. setiap lima tahun sekali besar anggaran yang didapatkan partai berubah-ubah tergantung perolehan suara.

"Untuk pembayaran menyesuaikan anggaran yang didapat dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut