BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sebagian wilayah Indonesia akan memasuki waktu pendaftaran di komisi pemilihan umum (KPU) di masing-masing daerah. Tak terkecuali, di wilayah Kabupaten Bangka.
Redi Citra, Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Bangka mengatakan, berdasarkan PKPU yang baru saja dikeluarkan KPU Pusat, aturan pendaftaran dan pencalonan kepala daerah sendiri, mengikuti keputusan MK.
"Terkait PKPU nomor 10 Tahun 2024 itu, salah satu perubahan dari PKPU Nomor 8. Jadi, PKPU Nomor 8 itu, syarat untuk pencalonan itu ada dua kategori, pertama 20 persen dari seluruh kursi, kemudian 25 persen dari suara sah," katanya, Senin (26/8/2024).
Sementara itu, mengenai keputusan MK No. 60 Tahun 2024, yang menyatakan untuk syarat pencalonan kepala daerah 20 persen dan 25 persen, akhirnya dibatalkan. Sehingga, syarat pencalonan menjadi 10 persen, untuk mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah.
Editor : Muri Setiawan