get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Bersanding Kampanye Terbuka, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Bola

KPU Bangka Tegaskan Ambang Batas Suara Pencalonan Pilkada di Angka 10 Persen

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:48 WIB
header img
Anggota KPU Kabupaten Bangka, Redi Citra. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rama.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sebagian wilayah Indonesia akan memasuki waktu pendaftaran di komisi pemilihan umum (KPU) di masing-masing daerah. Tak terkecuali, di wilayah Kabupaten Bangka.

Redi Citra, Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Bangka mengatakan, berdasarkan PKPU yang baru saja dikeluarkan KPU Pusat, aturan pendaftaran dan pencalonan kepala daerah sendiri, mengikuti keputusan MK.

"Terkait PKPU nomor 10 Tahun 2024 itu, salah satu perubahan dari PKPU Nomor 8. Jadi, PKPU Nomor 8 itu, syarat untuk pencalonan itu ada dua kategori, pertama 20 persen dari seluruh kursi, kemudian 25 persen dari suara sah," katanya, Senin (26/8/2024). 

Sementara itu, mengenai keputusan MK No. 60 Tahun 2024, yang menyatakan untuk syarat pencalonan kepala daerah 20 persen dan 25 persen, akhirnya dibatalkan. Sehingga, syarat pencalonan menjadi 10 persen, untuk mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

Untuk itu, berdasarkan keputusan tersebut, menurut Redi, KPU RI mengeluarkan PKPU terbaru, terkait pencalonan kepala daerah.

"Hasilnya, salah satu syarat pencalonan, 10 persen dari total suara sah partai politik. Di situ (PKPU) dijelaskan syarat pengusungan calon (kepala daerah)," katanya.

Lebih lanjut, dari gelaran Pemilu Legislatif Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu sendiri, perolehan suara sah di daerah diketahui sejumlah 186.345 suara.

Untuk itu, Paslon yang bisa mencalonkan diri di Pilkada Bangka setidaknya harus mempunyai 18.635 suara sah dari Parpol pengusung.

"Partai non parlemen juga bisa melakukan koalisi agar mencapai 10 persen jumlah suara. Itu bisa untuk mencalonkan kepala daerah," kata Redi. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut