BREAKING NEWS Satu Paslon Pilkada Ulang Bangka Gugur di KPU, Tersandung Ijazah Palsu

BANGKA, Lintasbabel.inews.id - Kasus ijazah palsu kembali mencuat. Kali ini salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Ulang 2025 dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret keikut-sertaannya oleh KPU kabupaten Bangka.
Dalam salinan Surat Keputusan KPU kabupaten Bangka Nomor 120 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, hanya ada 4 paslon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada Ulang Bangka 2025.
Tidak ada nama paslon Rato Rusdiyanto dan Rahmadian yang diusung oleh Golkar dan Nasdem.
Melansir dari sejumlah sumber, KPU menemukan adanya ketidak sesuaian ijazah Paket C yang digunakan oleh Rato Rusdiyanto pada saat pendaftaran dengan database Dinas Pendidikan Bengkulu.
Hanya ada 4 paslon yang ditetapkan oleh KPU dinihari tadi, yaitu :
Paslon Andi Kusuma dan Budiyono yang diusung Partai Hanura, PSI, PKN Partai Gelora, Partai Garuda, PKB, Partai Buruh, PBB dan Partai Ummat.
Paslon Fery Insani dan Syahbudin yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra.
Paslon Aksan Visyawan dan Rustam Jasli yang diusung PKS dan PPP.
Serta paslon Naziarto dan Usnen yang diusung PAN dan Partai Demokrat.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto