PANGKALPINANG, lintasbabel.id - 9 partai politik (parpol) menerima dana hibah senilai Rp.3.712.290.000 dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kepulauan Babel). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi parpol yang mendapatkan dana hibah paling besar yakni sebesar Rp919 juta lebih. Sedangkan parpol penerima dana hibah terendah adalah Partai Bulan Bintang (PBB) sebesar Rp168 juta lebih.
Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Babel, Toni Batubara mengatakan, besaran dana yang didapatkan oleh parpol tersebut berdasarkan jumlah suara yang didapatkan pada Pemilu 2019 lalu.
"Nilai satu suara dihargai Rp6 ribu," kata Toni Batubara, Selasa (9/8/2022).
Ia mengatakan, penggunaan anggaran tersebut juga tidak boleh sembarangan, hanya untuk pengkaderan di setiap parpol.
"Dana tersebut hanya digunanakan untuk sekolah kader dan pengkaderan setiap partai," jelasnya.
Selain itu, setiap parpol diwajibkan melaporkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel setiap tahun, termasuk didalamnya laporan penggunaan dana hibah dari pemerintah.
"Melaporkan setiap tahun paling lambat 31 Desember, wajib melaporkan ke BPK," ujarnya.
Menurutnya. setiap lima tahun sekali besar anggaran yang didapatkan partai berubah-ubah tergantung perolehan suara.
"Untuk pembayaran menyesuaikan anggaran yang didapat dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung," katanya.
Editor : Muri Setiawan