Muhammad Malik menjelaskan usia pasangan suami istri yang melakukan penceraian ini relatif ada yang sudah berusia 50-an dan ada yang baru berusia 20-30 tahun.
"Kalau umur perkawinannya masih relatif, ada yang sudah diatas 50an, ada juga yang 20-30an. Random, tidak ada ada usia yang mendominasi. Kalau perkara perceraian ada yang beberapa berhasil dimediasi, kalau berhasil dimediasi status perkara tersebut dicabut, tapi tetap terhitung sebagai perkara," ucapnya.
Sementara, untuk dispensasi kawin Pengadilan Agama Mentok sejauh ini menerima sebanyak 27 perkara. Sedangkan di tahun 2021 lalu Pengadilan Agama Mentok hanya menerima 31 perkara.
"Untuk dispensasi kawin setiap tahunnya itu selalu meningkat untuk tahun ini saja sampai pertengahan tahun sudah 27 perkara tahun sebelumnya kurang lebih 31 perkara itu sampai akhir tahun," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan