BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Muhammad Syarif resmi dilantik menjadi Ketua Pengadilan Agama Mentok Kabupaten Bangka Barat. Muhammad Syarif menggantikan Ketua Pengadilan Agama Mentok sebelumnya, Tibyani, yang dipindahtugaskan ke Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat. Ketua Pengadilan Agama yang baru bertekat menekan tingginya angka perceraian di Bangka Barat.
Muhammad Syarif diambil sumpah dan dilantik langsung oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Budiadji, disaksikan oleh forkopimda Bangka Barat di ruang Sidang Utama, Kantor Pengadilan Agama Mentok, Jumat (23/7/21).
"Harapan kami kepada Ketua Pengadilan Agama Mentok yakni tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, hal yang kami tangani misalkan sengketa perkawinan, sengketa ekonomi syari'ah, sengketa waris bagi yang beragama Islam, dan lain-lain. Misalkan tadi sudah saya sampaikan ada masyarakat muslim Bangka Barat yang sudah nikah lama, tapi tidak jelas status pernikahannya, nah itu bisa ditangani disini namanya isbat nikah nanti ada prosesnya dan seterusnya, kepada yang baru dilantik untuk memberikan kesejahteraan kepada mereka supaya ada kepastian hukumnya," kata Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung, Agus Budiadji.
Usai dilantik, Muhammad Syarif mengungkapkan sejumlah tantangan yang sudah ada didepan mata, salah satunya tingginya angka perceraian di Kabupaten Bangka Barat.
"Dengan tingginya angka perceraian yang trendnya semakin meningkat di Bangka Barat, tentu pengadilan Mentok berusaha semaksimal mungkin. Mulai dari setiap persidangan bahkan undang-undang wajib memberikan nasihat kepada para pihak yang bersidang. Begitu juga jika kedua belah pihak hadir maka kami wajib memaksimalkan mediasi sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 01 tahun 2016. Dan tidak sedikit dari data yang kami peroleh dan menurut pengalaman kami sendiri dengan optimalisasi mediasi ini tingkat keberhasilannya hampir 34% untuk perkara yang di mediasi," jelas Muhammad Syarif.
Disamping itu, Syarif juga mengimbau masyarakat bagi yang belum mencatatkan perkawinannya secara hukum, untuk segera mengurusnya di Pengadilan Agama Mentok.
"Harapan masyarakat harus taat hukum dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Bagi masyarakat Bangka Barat yang perkawinannya belum tercatat harus mengajukan permohonan pengesahan nikah. Jika disahkan nanti akan memperoleh akta nikah yang selanjutnya mempermudah seperti membuat akte kelahiran anak, paspor dan lainnya yang mensyaratkan akta nikah," ungkap Syarif.
Editor : Muri Setiawan