PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -62 tahun 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan 2 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasi Penkum Kejati Kepulauan Babel, Basuki Raharjo mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial DS dan LP.
"Atas nama Inisial DS selaku PPK kegiatan pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan total kerugian negara lebih kurang Rp5 miliar," kata Basuki Raharjo, Jumat (22/7/2022).
Ia mengatakan, penetapan tersangka DS tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
"Untuk tersangka kedua inisial LP selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan Total Kerugian Negara lebih kurang Rp5 miliar," jelasnya
Basuki mengungkapkan, untuk tersangka kedua inisial LP Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Basuki menambahkan, terkait dengan kasus tipikor Tunjangan Transfortasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauaan Babel, saat ini sudah pada Tahap Penyidikan.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal Juli 2022," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan