Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kurun Waktu 24 Jam, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika

Selasa, 19 Juli 2022 | 17:09 WIB
  • author Wiwin Suseno
Kurun Waktu 24 Jam, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika
Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Basel. Foto: lintasbabel.id/Wiwin Suseno

Kemudian pada Selasa (19/07/2022) Dini hari sekitar pukul 01.30 Wib Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan kembali meringkus Tersangka HZ di kediamannya di Jalan Raya Puput, Desa Gadung Kecamatan Toboali dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram.

 

 

Berdasarkan nyanyian HZ, Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mencokok oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan berinisial HG pada Selasa (19/07/2022) pagi.

Dalam penggerebekan di kediaman HG di Jalan Parit 1 Desa Keposang Kecamatan Toboali, Polisi mengamankan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,62 gram.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isanawan melalui Kasatres Narkoba IPTU Husni Afriansyah mengatakan, tersangka pertama merupakan jaringan berbeda dari tersangka kedua dan ketiga.

"Untuk tersangka kedua dan ketiga ini satu jaringan karena tersangka kedua memesan barang bukti di tersangka ketiga ini. Sedangkan untuk tersangka pertama ini tidak memesan dari tersangka kedua dan ketiga dan masih terus kami kembangkan," jelasnya, Selasa (19/07/2022).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut