get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Bangka Selatan Gotong Royong Asuh 25 Anak Yatim

Kurun Waktu 24 Jam, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika

Selasa, 19 Juli 2022 | 17:09 WIB
header img
Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Basel. Foto: lintasbabel.id/Wiwin Suseno

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Kurun waktu 24 Jam, Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap 3 kasus narkotika dengan melibatkan tiga tersangka di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

 


Barang bukti yang dibuang tersangka EW dalam Closed. (foto: Istimewa/ Tim Sat Narkoba Polres Bangka Selatan).
 

Kasus pertama berhasil diungkap pada Senin (18/07/2022) 2022 sekitar pukul 19.30 Wib dimana tersangka EW (35) dicocok Tim Cheetah di kediamannya di desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti 4 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,63 gram.

Tersangka EW merupakan residivis kasus narkotika yang baru empat bulan lalu usai menjalani masa tahanan.

Kemudian pada Selasa (19/07/2022) Dini hari sekitar pukul 01.30 Wib Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan kembali meringkus Tersangka HZ di kediamannya di Jalan Raya Puput, Desa Gadung Kecamatan Toboali dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram.

 

 

Berdasarkan nyanyian HZ, Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mencokok oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan berinisial HG pada Selasa (19/07/2022) pagi.

Dalam penggerebekan di kediaman HG di Jalan Parit 1 Desa Keposang Kecamatan Toboali, Polisi mengamankan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,62 gram.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isanawan melalui Kasatres Narkoba IPTU Husni Afriansyah mengatakan, tersangka pertama merupakan jaringan berbeda dari tersangka kedua dan ketiga.

"Untuk tersangka kedua dan ketiga ini satu jaringan karena tersangka kedua memesan barang bukti di tersangka ketiga ini. Sedangkan untuk tersangka pertama ini tidak memesan dari tersangka kedua dan ketiga dan masih terus kami kembangkan," jelasnya, Selasa (19/07/2022).

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

 


Penangkapan Tersangka HG saat berupaya melarikan diri. (foto: Istimewa/ Satnarkoba Polres Bangka Selatan)

 

Satres Narkoba, kata Kasat, terus berkomitmen memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

"Mohon kepada masyarakat agar dapat bekerjasama jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing dengan menginformasikannya kepada aparat kepolisian terdekat," harapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut