Aturan Baru Wajib Vaksin Booster Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang Airlines di Pulau Bangka

Jika baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Adanya SE itu lanjut Erwin, pihaknya sudah mempersiapkan hal-hal apa saja yang dibutuhkan, guna mendukung syarat baru perjalanan yang dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022 itu.
"Hal-hal yang kami siapkan beberapa jenis layanan salah satunya layanan sentra vaksinasi booster, dan Airport Health Center sebagai sebagai lokasi tes RT-PCR dan/atau rapid test antigen, sejak 17 Juli dua layanan tersebut kami memastikan siap beroperasi dan melayani pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan khususnya tranportasi udara," jelas dia.
Editor : Muri Setiawan