Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Digerebek Polisi, Residivis Kasus Narkoba di Toboali Buang Sabu ke Lobang Closed

Selasa, 19 Juli 2022 | 13:16 WIB
  • author Wiwin Suseno
Digerebek Polisi, Residivis Kasus Narkoba di Toboali Buang Sabu ke Lobang Closed
Barang bukti narkoba jenis sabu yang sempat dibuang tersangka EW dalam Closed. (foto: Istimewa/ Tim Sat Narkoba Polres Bangka Selatan).

"Setelah diselidiki dan dilakukan penggerebekkan ternyata benar di kediaman tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket dengan berat bruto 2,63 gram dan sempat dibuang tersangka ke lobang closed namun berhasil ditemukan anggota kami," katanya, Selasa (19/7/2022).

Saat ini kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut