BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Residivis kasus narkotika berinisial EW (35) alias Pret warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi, Senin (18/7/2022). Pret kembali ditangkap lantaran kembali mengedarkan narkoba, padahal ia baru saja keluar dari penjara 4 bulan lalu.
Tersangka diringkus Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dan sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam lubang closed di rumahnya.
Ia ditangkap Senin malam saat mengemas barang haram tersebut di dalam kamar mandi di belakang rumahnya.
Polisi menemukan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,63 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasatres Narkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah akibat peredaran barang haram tersebut.
Anggota Tim Cheetah Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, mengamankan barang bukti. (Foto : istimewa/ Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan).
"Setelah diselidiki dan dilakukan penggerebekkan ternyata benar di kediaman tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket dengan berat bruto 2,63 gram dan sempat dibuang tersangka ke lobang closed namun berhasil ditemukan anggota kami," katanya, Selasa (19/7/2022).
Saat ini kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto