Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Karhutla Hantam Bangka Barat, BPBD Wanti-Wanti Kelalaian Warga
Advertisement . Scroll to see content

Merokok Sembarang Tempat, 10 Pegawai Pemkab Bangka Barat Didenda Rp 50.000

Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:48 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Merokok Sembarang Tempat, 10 Pegawai Pemkab Bangka Barat Didenda Rp 50.000
Pegawai Pemkab Bangka Barat pelanggar Perda Rokok menjalani proses persidangan, Rabu (27/10/21). (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani).

"Kami mendapatkan 10 pelanggar yang sedang merokok, dan hari ini juga dilaksanakan sidang dan satu tidak hadir pegawai honorer di Dinas Pertanian. Untuk yang tidak hadir, sanksinya akan kami serahkan kepada kepala OPD karena ini pelanggaran Perda," ucapnya. 

Selain area perkantoran menurut Des Kurniawan, sejumlah fasilitas umum juga termasuk kawasan tanpa rokok. 

"Untuk area-area yang tidak bisa dilakukan aktifitas merokok, misalkan ruang kerja, sarana pendidikan, di sekolah, sarana kesehatan di puskesmas, serta rumah sakit dan tempat-tempat umum dan ini akan dilaksanakan," katanya. 

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut