Merokok Sembarang Tempat, 10 Pegawai Pemkab Bangka Barat Didenda Rp 50.000
Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:48 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/10/27/ee2d4_sidang-perda-rokok.jpg)
"Kami mendapatkan 10 pelanggar yang sedang merokok, dan hari ini juga dilaksanakan sidang dan satu tidak hadir pegawai honorer di Dinas Pertanian. Untuk yang tidak hadir, sanksinya akan kami serahkan kepada kepala OPD karena ini pelanggaran Perda," ucapnya.
Selain area perkantoran menurut Des Kurniawan, sejumlah fasilitas umum juga termasuk kawasan tanpa rokok.
"Untuk area-area yang tidak bisa dilakukan aktifitas merokok, misalkan ruang kerja, sarana pendidikan, di sekolah, sarana kesehatan di puskesmas, serta rumah sakit dan tempat-tempat umum dan ini akan dilaksanakan," katanya.
Editor : Haryanto