get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Merokok Sembarang Tempat, 10 Pegawai Pemkab Bangka Barat Didenda Rp 50.000

Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:48 WIB
header img
Pegawai Pemkab Bangka Barat pelanggar Perda Rokok menjalani proses persidangan, Rabu (27/10/21). (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani).

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat, dibantu pihak kepolisian dan kejaksaan melakukan operasi yustisi penegakkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016, tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan Pemkab Bangka Barat, Rabu (27/10/21). Dalam giat itu, petugas mendapati 10 pegawai yang melanggar. 

Mereka terdiri dari empat orang PNS dan enam pegawai honorer yang melanggar. 

"Pagi tadi mulai jam 9 kami melaksanakan razia yustisi pelanggar rokok, penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 19 tentang Pelanggaran Rokok. Karena Pemda khususnya ruang kerja termasuk kawasan dilarang merokok, kami mendatangi setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)," ujar Kabid Gakkum Satpol PP Bangka Barat, Des Kurniawan. 

Sembilan orang pegawai langsung menjalani proses persidangan yang digelar oleh hakim Pengadilan Negeri Muntok, di Ruang OR II, Gedung Kantor Bupati Bangka Barat. Dan masing-masing pegawai dikenakan Pasal 19 Ayat (1), dengan diberikan sanksi denda sebesar Rp 50.000. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut