BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat, dibantu pihak kepolisian dan kejaksaan melakukan operasi yustisi penegakkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016, tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan Pemkab Bangka Barat, Rabu (27/10/21). Dalam giat itu, petugas mendapati 10 pegawai yang melanggar.
Mereka terdiri dari empat orang PNS dan enam pegawai honorer yang melanggar.
"Pagi tadi mulai jam 9 kami melaksanakan razia yustisi pelanggar rokok, penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 19 tentang Pelanggaran Rokok. Karena Pemda khususnya ruang kerja termasuk kawasan dilarang merokok, kami mendatangi setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)," ujar Kabid Gakkum Satpol PP Bangka Barat, Des Kurniawan.
Sembilan orang pegawai langsung menjalani proses persidangan yang digelar oleh hakim Pengadilan Negeri Muntok, di Ruang OR II, Gedung Kantor Bupati Bangka Barat. Dan masing-masing pegawai dikenakan Pasal 19 Ayat (1), dengan diberikan sanksi denda sebesar Rp 50.000.
"Kami mendapatkan 10 pelanggar yang sedang merokok, dan hari ini juga dilaksanakan sidang dan satu tidak hadir pegawai honorer di Dinas Pertanian. Untuk yang tidak hadir, sanksinya akan kami serahkan kepada kepala OPD karena ini pelanggaran Perda," ucapnya.
Selain area perkantoran menurut Des Kurniawan, sejumlah fasilitas umum juga termasuk kawasan tanpa rokok.
"Untuk area-area yang tidak bisa dilakukan aktifitas merokok, misalkan ruang kerja, sarana pendidikan, di sekolah, sarana kesehatan di puskesmas, serta rumah sakit dan tempat-tempat umum dan ini akan dilaksanakan," katanya.
Editor : Haryanto