Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Imbau Tambang Ilegal di DAS Kampak Bangka Barat Dihentikan
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Simpang Teritip Amankan 5 Penambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga

Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:15 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Polsek Simpang Teritip Amankan 5 Penambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga
Ilustrasi kawasan pertambangan timah di Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Simpang Teritip mengamankan 5 orang penambang timah ilegal di Kawasan Hutan Adat, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Saat tiba di lokasi tambang, anggota Polsek Simpang Teritip mendapati tiga unit ponton yang sedang beroperasi. 

"Langsung mengamankan dan memberi imbauan kepada pemilik ponton untuk segera berhenti dan tidak melakukan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Adat yang di tambang ilegal," ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo, Sabtu (16/7/2022). 

Penangkapan terhadap 5 penambang yang diketahui berinisial RE (34), JA (60), KA (31), TA (35), dan TO (36), ini bermula dari pengaduan masyarakat sekitar terkait aktivitas penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga. 

Selanjutnya personel Polsek Simpang Teritip melakukan penangkapan dan membongkar ponton TI (alat yang digunakan) yang akan dijadikan sebagai barang bukti. 

"Tiga ponton tersebut telah d tepikan dan dibongkar ke darat serta kelima orang pekerja tambang ilegal tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Simpang Teritip guna proses lebih lanjut," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, kelima orang tersebut disangkakan melanggar kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri dan melakukan usaha tanpa IUP, IPT atau IUPK.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," katanya. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut