get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangka Belitung Darurat Pelecehan Seksual, Kita Bisa Apa?

Cabuli Anak Rekannya Sendiri, Atok Rembo Diringkus Polisi

Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:36 WIB
header img
Penangkapan tersangka cabul Atok Rembo di kediamannya oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Senin (26/10/2021) malam. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Dihadapan Polisi, tersangka mengakui aksi perbuatan cabul yang dilakukannya lantaran tergiur dengan tubuh korban.

"Kalau korban memang anak dari teman saya sendiri pak, awalnya saya meminta korban untuk mencuci piring di rumah saya, waktu korban sedang mencuci piring, tubuh korban sempat saya sentuh dan saya peluk dari belakang," ungkap Atok Rembo.


Tersangka cabul Atok Rembo di kediamannya oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Senin (26/10/2021) malam. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

 

Rembo juga mengakui, aksi pencabulan dan menyetubuhi korban ia lakukan sudah lebih dari satu kali.

"Iya pak, udah berapa kali, terakhir saya melakukan itu di semak-semak, korban saya beri uang dan saya bilang jangan bilang siapa-siapa," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pasal 81 Ayat (2) Pasal 76 D UU RI No 35 Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Tersangka kami jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar AKP Ayu Kusuma Ningrum.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut