BANGKA, lintasbabel.id - HB (56) alias Atok Rembo, warga Lingkungan Parit Pekir Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka Senin (26/10/2021) malam. Tersangka ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak dibawah umut.
Saat dibekuk Tim Kelambit, tersangka sedang bersantai di kediamannya. Mirisnya, korban yang dicabuli tersangka, merupakan anak dari rekannya sendiri.
"Tersangka kita amankan setelah mendapatkan laporan dari orangtua dan guru korban," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Selasa (26/10/2021).
Penangkapan tersangka bermula saat Polisi mendapat laporan terkait pencabulan yang dilakukan tersangka. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang langsung bergerak cepat.
Awalnya Atok Rembo yang berprofesi sebagai nelayan ini, diketahui tidak berada di rumahnya, karena sedang membeli es untuk mengisi kapal. Namun, pada malam hari, Atok Rembo diketahui sudah kembali ke rumah. Tim Kelambit Buser Polres Bangka bergerak cepat mendatangi kediaman Atok Rembo, dan membekuknya saat santai.
Aok Rembo kemudian dibawa ke Mapolres Bangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan keterangan korban, dirinya tidak hanya dicabuli dengan tangan, namun juga dua kali ditiduri oleh Atok Rembo dengan ancaman.
Editor : Muri Setiawan