PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mengamankan 10 orang yang diduga terkait dengan kegiatan penambangan timah tanpa izin (ilegal) di Perairan Mengkubung, Dusun Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol A. Maladi mengatakan penangkapan 10 orang tersebut dilakukan Direktorat Polairud pada Rabu (6/7/2022) malam.
"Ke-10 orang ini diamankan pada saat penertiban TI jenis selam di Perairan Mengkubung dan ini juga menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, terkait aktivitas tambang ilegal di Perairan Mengkubung," kata Kabid Humas, Kamis (7/7/2022).
Maladi menerangkan, kronologis penangkapan berawal sekira pukul 20.00 Wib, personel Kapal Patroli 2001 dan 2007 Dit Polairud berangkat dari Pos Pangkalan Sandar.
Lanjutnya, sekira pukul 20.30 Wib, Personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 mendapati 10 orang laki-laki sedang melakukan kegiatan aktivitas penambangan di perairan Mengkubung tersebut.
"Jadi pada saat diamankan ini, mereka-mereka berada pada ponton berbeda, ada 2 ponton. Ponton pertama yang diamankan Jo, Im, Ko dan De. Ponton kedua yang diamankan AP, Fr, As, Ra dan Su. Untuk 1 orang lainnya Na masih berstatus saksi," terangnya.
Editor : Muri Setiawan