Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Pemuda ICMI Bangka Belitung: Dominus Litis dalam RKUHAP Menciderai Prinsip Keadilan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Asal Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas

Sabtu, 02 Juli 2022 | 23:53 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Pengusaha Asal Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas
Emas batangan Antam.(Foto: Dok Inews.id)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said berhasil memenangkan gugatan dengan kasus hilangnya 1,1 ton emas. Ini usai Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Budi Said atas perbuatan melawan hukum oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM.

“Amar putusan, Kabul,” seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).

Sebagaimana dilansir dari laman resmi tersebut, amar putusan tercatat pada tanggal 29 Juni 2022. Adapun hakim-hakim yang duduk dalam perkara tersebut yakni Hakim P1, Panji Widagdo selanjutnya Hakim P2, Rahmi Mulyati dan Hakim P3, Maria Anna Samiyati.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut