Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Pemuda ICMI Bangka Belitung: Dominus Litis dalam RKUHAP Menciderai Prinsip Keadilan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Asal Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas

Sabtu, 02 Juli 2022 | 23:53 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Pengusaha Asal Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas
Emas batangan Antam.(Foto: Dok Inews.id)

Putusan itu termaktub dalam nomor register 1666 K/PDT/2022. Belum ada penjelasan terkait amar apa yang dikabulkan.

Diketahui, Pada Putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan PT Antam. Saat itu Pengadilan Tinggi meloloskan PT. Antam dari vonis hukuman membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.

Kasus bermula saat Pengusaha Budi Said melakukan pembelian emas sebanyak 7 ton pada 2018 silam. Namun Budi mengaku saat itu hanya menerima 5,935 ton dan merasa dirugikan.

Atas dasar tersebut Budi kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut