Putusan itu termaktub dalam nomor register 1666 K/PDT/2022. Belum ada penjelasan terkait amar apa yang dikabulkan.
Diketahui, Pada Putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan PT Antam. Saat itu Pengadilan Tinggi meloloskan PT. Antam dari vonis hukuman membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.
Kasus bermula saat Pengusaha Budi Said melakukan pembelian emas sebanyak 7 ton pada 2018 silam. Namun Budi mengaku saat itu hanya menerima 5,935 ton dan merasa dirugikan.
Atas dasar tersebut Budi kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas.
Editor : Muri Setiawan