get app
inews
Aa Text
Read Next : Contoh Zat Tunggal dalam Kehidupan Sehari-hari

Pengusaha Asal Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas

Sabtu, 02 Juli 2022 | 23:53 WIB
header img
Emas batangan Antam.(Foto: Dok Inews.id)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said berhasil memenangkan gugatan dengan kasus hilangnya 1,1 ton emas. Ini usai Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Budi Said atas perbuatan melawan hukum oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM.

“Amar putusan, Kabul,” seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).

Sebagaimana dilansir dari laman resmi tersebut, amar putusan tercatat pada tanggal 29 Juni 2022. Adapun hakim-hakim yang duduk dalam perkara tersebut yakni Hakim P1, Panji Widagdo selanjutnya Hakim P2, Rahmi Mulyati dan Hakim P3, Maria Anna Samiyati.

Putusan itu termaktub dalam nomor register 1666 K/PDT/2022. Belum ada penjelasan terkait amar apa yang dikabulkan.

Diketahui, Pada Putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan PT Antam. Saat itu Pengadilan Tinggi meloloskan PT. Antam dari vonis hukuman membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.

Kasus bermula saat Pengusaha Budi Said melakukan pembelian emas sebanyak 7 ton pada 2018 silam. Namun Budi mengaku saat itu hanya menerima 5,935 ton dan merasa dirugikan.

Atas dasar tersebut Budi kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut