get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Terobosan Baru, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan akan Miskinkan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 18 Oktober 2021 | 21:08 WIB
header img
Iptu Husni Afriansyah, Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Satres Narkoba Polres Bangka Selatan akan melakukan terobosan baru dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya. Terobosan tersebut dengan memiskin pelaku melalui undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah, mengatakan penindakan kasus Narkotika dengan memiskinkan tersangka perlu dilakukan, agar memberikan efek jera sehingga pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Selama ini kami kan hanya menerapkan Undang-undang Narkotika saja, setelah bebas kemudian masuk lagi karena masih punya aset dari hasil kejahatan Narkotika. Kedepan kami akan kejar dengan UU TPPU, akan kami telusuri asetnya, jika hasil asetnya dari kejahatan narkotika akan kami miskinkan," katanya, Senin (18/10/2021).

Penerapan UU TPPU terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika kata dia, sudah beberapa kali diterapkan saat dirinya bertugas di Direktorat Narkotika Polda Babel.

"Di Bangka Selatan juga akan kami terapkan, kami bertekad untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan TPPU terhadap para pelaku dan badar-bandar narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan, meskipun tracing asetnya agak rumit," ucapnya.

Pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan, dalam menekan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

 

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut