Berikut Isi Putusan DPP Gerindra
Mencabut Surat Keputusan DPP Partai GERINDRA Nomor: 08 0302/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Ta. 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Ta. 2022-2024 yaitu sebagai berikut:
1. BELIADI, S. IP. sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MUHAMMAD AMIN sebagai Ketua Fraksi Partal GERINDRA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
DPP Partai GERINDRA dapat melakukan evaluasi dan pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partal GERINDRA atas persetujuan Ketua Dewan Pembina Partai GERINDRA
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagai dasar pengajuan pergantian unsur pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan atau perbaikan didalamnya.
Ditetapkan di Pada Tanggal Jakarta 12 Mei 2022
Editor : Muri Setiawan