get app
inews
Aa Text
Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Ketum Gerindra Prabowo Subianto Gantikan Posisi Wakil Ketua DPRD Babel, M Amin Digeser Beliadi 

Rabu, 29 Juni 2022 | 16:35 WIB
header img
Kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Babel, M Amin ke Desa Malik Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu. (Ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Prabowo Subianto menggeser Muhammad Amin sebagai Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Penetapan itu berdasarkan surat keputusan (SK) DPP Partai Pergerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor: 05-0076/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Babel periode 2022-2024.

Berdasarkan surat tersebut, Wakil Ketua DPRD Babel, Muhammad Amin akan digantikan oleh Beliadi, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Babel dari Fraksi Gerindra, Sementara, M Amin ditetapkan sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Babel.

"Mudah-mudahan dengan posisi ini saya bisa lebih mengharmonisasikan hubungan Bangka dan Belitung. Termasuk juga hubungan sesama dewan," kata Beliadi, Selasa (28/6/2022). 

Beliadi yang berasal dari Belitung Timur ini, mengaku dirinya akan bekerja ekstra di lembaga DPRD Babel. 

Terutama, untuk dapat menciptakan lembaga DPRD lebih terhormat dan berdaulat serta dicintai masyarakat Babel. 

"Mudah-mudahan posisi saya sekarang lebih bisa mewakili kesetaraan antara Bangka dan Belitung," harapnya. 

Ia juga berkeinginan, untuk mencipatakan lebih erat dalam menjalin kerja sama dengan semua kalangan di Provinsi Kepulauan Babel. 

"Saat ini saya masih diklat di Hambalang diklat ini juga bersifat wajib bagi anggota DPRD Partai Gerindra.  SK ini akan saya serahkan ke Ketua DPD Gerindra Provinsi Babel untuk diteruskan ke pimpinan dewan," katanya. 

Dikatakan Beliadi, keputusan dari DPP Gerindra ini merupakan bagian dari rolling yang dilakukan dan merupakan hal biasa. 

"Ini biasa dan saya menjamin hubungan dengan semua kader Gerindra baik-baik saja, termasuk ke semua kader menerima dengan baik  keputusan DPP ini," terangnya.

Berikut Isi Putusan DPP Gerindra 

Mencabut Surat Keputusan DPP Partai GERINDRA Nomor: 08 0302/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Ta. 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Ta. 2022-2024 yaitu sebagai berikut: 

1. BELIADI, S. IP. sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

2. MUHAMMAD AMIN sebagai Ketua Fraksi Partal GERINDRA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

DPP Partai GERINDRA dapat melakukan evaluasi dan pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partal GERINDRA atas persetujuan Ketua Dewan Pembina Partai GERINDRA 

Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagai dasar pengajuan pergantian unsur pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan atau perbaikan didalamnya. 

Ditetapkan di Pada Tanggal Jakarta 12 Mei 2022

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut