Logo Network
Network

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar, Bekuk 2 Bandar dan 2 Kurir Sabu-sabu

Rizki Ramadhani
.
Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:31 WIB
Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar, Bekuk 2 Bandar dan 2 Kurir Sabu-sabu
4 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Kamis (14/10/2021). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), berhasil membekuk 2 tersangka yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu, berinisial MD (25) dan TR (26), pada Senin (11/10/2021) lalu. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,68 gram, yang disimpan dalam 6 bungkus plastik bening. 

"Pada Senin 11 Oktober 201 sekira pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, berhasil menangkap MD dan TR, di jalan Sungai Babi, Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Muntok. Dan mengamankan 6 paket bugkus sabu seberat 1,68 gram, " kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto, Kamis (14/10/2021). 

Dari pengakuan MD dan TR, polisi kemudian memburu 2 tersangka lainnya, yang menyuplai barang haram tersebut. 

"Menurut keterangan MD dan TR, mereka disuruh oleh dua tersangka yang berinisial RD (24) dan YY (24), yang berhasil ditangkap di kediamannya di Kampung Menjelang, Muntok, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penangkapan ini, diamankan 11 paket plastik bening sabu seberat 17,54 gram dan 13 butir pil ekstasi," ujarnya. 

Satresnarkoba Polres Bangka Barat, saat ini masih memburu satu orang tersangka berinisial YS, yang masih berada di Jakarta. 

"Mereka ini satu jaringan, RD dan YY ini juga ternyata disuruh oleh seseorang berinisial YS, yang keberadaannya masih di Jakarta atau DPO. Jadi kita masih koordinasi terkait penangkapan YS," katanya. 

4 orang tersangka beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna proses hukum lebih lanjut. 

"Untuk MD dan TR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal kurungan 4 tahun, maksimal 12 tahun. Sedangkan RD dan YY, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, menurut pengakuan salah satu tersangka berinisial RD, ia baru satu bulan ini terjun untuk mengedarkan barang haram tesebut. 

"Baru satu bulan ini, selama satu bulan ini juga baru dua kali antar pak, sekali itu dapat uang kurang lebih satu juta rupiah. Kalo dijual ke tempat tertentu, misalkan ke daerah keramat (tempat sepi), dan sama YS itu, memang sudah kenal sebelumnya, uang dari ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar RD. 


 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.