BANGKABARAT - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan Seorang pria berinisial LE (28) warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. LE diamankan polisi lantaran menjadi seorang pengedar Narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah menyampaikan saat dilakukan penggeledahan ditemukan butiran kristal didalam plastik klip sebanyak dua bungkus sabu seberat 8,71 gram yang disimpan dan terbungkus plastik mie instan.
"Untuk tindakan selanjutnya anggota tim Hantu satnarkoba polres bangka barat mengamankan LE beserta barang bukti ke mapolres bangka barat untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Eddy Yuhansyah, Sabtu (25/6/2022).
Eddy Yuhansyah pelaku LE diamankan saat sedang berada dikediamannya, pada Kamis 23 Juni lalu.
"Tim Hantu satnarkoba menindaklanjuti laporan bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam sebuah rumah kontrakan, kemudian melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial LE," tuturnya.
Terakhir, Eddy mengungkapkan LE bakal dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2.
Editor : Haryanto