Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit Laptop, 2 buah HP, satu buah obeng, satu buah linggis serta 1 unit Mobil Daihatzu Terios warna putih bernomor polisi palsu yang digunakan ketiga tersangka untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia,.Sik mengatakan, ketiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Ketiga tersangka ini merupakan komplotan pencurian spesialis bobol rumah kosong, ketiga tersangka juga residivis kasus curat, salah satu dari mereka juga merupakan residivis kasus curas atau Pasal 365 KUHP, dan baru saja bebas beberapa bulan yang lalu. Mereka memang mencari target rumah yang ditinggal pergi oleh korbannya. Terakhir, mereka sempat melakukan aksi pencurian tersebut di daerah Pangkalpinang, namun sempat kepergok warga, jadi belum sempat membawa barang-barang berharga milik korban, mereka langsung kabur," ungkap Kasat.
Editor : Muri Setiawan