Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dibayar Rp100 Juta, Warga Aceh Nekat Selundup Sabu Seberat 1000 gram ke Bangka Belitung

Jum'at, 17 Juni 2022 | 07:50 WIB
  • author Irwan Setiawan
Dibayar Rp100 Juta, Warga Aceh Nekat Selundup Sabu Seberat 1000 gram ke Bangka Belitung
MW, warga Aceh yang ditangkap petugas sesaat setelah mendarat di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Babel karena kedapatan membawa sabu seberat 1000 gram. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung kembali menggagalkan  penyelundupan Narkotika jenis Sabu jaringan lintas provinsi, Kamis (16/6/2022). 

Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung, Brigjen Pol MZ. Muttaqien mengatakan pengungkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkotika dari Aceh menuju Kota Pangkalpinang. 

Berdasarkan informasi tersebut, Kabid Berantas dan Intel BNN, KBP Dinnar langsung bertemu dengan Dirlantas Polda Babel beserta anggota. 

Setelah melakukan pertemuan tim gabungan langsung melakukan razia di area bandara untuk mengantisipasi kaburnya tersangka. 

"Informasi tersebut, Kamis, (16 Juni 2022) pagi sekitar jam 10.30 WIB, BNN Provinsi Babel diback up Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai Pangkalpinang, Avsec Bandara berhasil membekuk jaringan narkotika lintas Aceh, Medan, Jakarta, Pangkalpinang di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang," jelas Jendral Bintang Satu tersebut. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut