"Tidak ada, tidak ada," jawab saksi yang dihadirkan, Parulian.
Namun setelah itu, Parulian mengaku soal surat menyurat terkait di lahan perusahaan tersebut bahwa dirinya lah yang mengurus hingga diminta melakukan pengawasan soal lahan yang diperintahkan oleh Deni Wijaya.
Tak hanya itu, diduga kian terdesak atas pertanyaan-pertanyaan hakim, Parulian akhirnya mengaku bekerja sebagai freelance dari pihak PT SMP atas jasanya mengurus surat atas lahan tersebut.
Bahkan diakuinya, dia telah menerima penghasilan atau menerima uang komisi dari PT SMP, meski awalnya hal tersebut sempat disangkal olehnya.
"Apakah pekerjaan freelance tadi soal surat menyurat atau dengan PT SMP?" tanya Hakim, Alponteri Sagala.
"Iya Pak, ada. Macam-macam dikerjakan seperti surat-surat, mengawasi misalnya, itu saja," kata Parulian, dimana juga diakuinya pekerjaan freelance itu dilakoninya saat masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel.
Editor : Muri Setiawan