PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten Bangka digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang oleh PT Sumber Mas Pratama (SMP), terkait kegiatan pembongkaran pagar panel beton di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu.
Gugatan tersebut diajukan ke PTUN Pangkalpinang dengan nomor perkara 5/G/2022/PTUN.PGP, dan pada hari Rabu (15/6/2022) dilakukan agenda pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh pihak penggugat yakni PT SMP.
Hanya saja, dalam jalannya persidangan, Parulian, selaku saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum PT SMP, sempat ditegur oleh Majelis Hakim lantaran membuat pernyataan yang membingungkan dan tidak konsisten dari satu jawaban ke jawaban yang lainnya.
Parulian awalnya mengaku tidak ada hubungan atau pekerjaan dengan pihak penggugat yaitu PT SMP. Hal itu lantas dipertanyakan Majelis Hakim saat sesi pertama akan dimulainya persidangan.
"Ada hubungan pekerjaan, digaji, ada hubungan keluarga?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rory Yonaldi, saat pemeriksaan identitas para saksi yang dihadirkan oleh pihak PT SMP.
Editor : Muri Setiawan