get app
inews
Aa Read Next : KPU Pangkalpinang Digugat! Keputusan Suara Kembar Dapil Gerunggang Berlanjut di PTUN

Buntut Pembongkaran Pagar Panel Beton, Pemkab Bangka Digugat ke PTUN Pangkalpinang oleh PT SMP

Rabu, 15 Juni 2022 | 21:05 WIB
header img
Sidang gugatan PT SMP terhadap Pemkab Bangka di PTUN Kota Pangkalpinang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh pihak penggugat yakni PT SMP. (Foto: Istiomewa)

Keberadaan saksi tersebut bahkan ditanyakan ingin melanjutkan kesaksiannya alias mengundurkan diri saat itu. Hal itu dikarenakan setelah saksi yang dihadirkan ternyata memiliki hubungan pekerjaan dengan pihak penggugat.

Saat ditanyai apa kepentingan yang bersangkutan atas lahan tersebut, mengingat dari pengakuan sebelumnya saksi mengetahui soal jual beli lahan dari Ellyati Bastian dengan PT SMP di tahun 2014.

"Jadi, waktu mengajukan sertifikat itu. Sempat saya tunda waktu itu, karena tidak ada izin lokasinya," ungkapnya.

Berbeda halnya dengan saksi lainnya yang dihadirkan yakni Ronaldi, yang mengaku telah mengetahui status kepemilikan lahan itu milik Bastian saat usianya masih 9 tahun. 

"Tahu lah, saya lahir disitu. Saya lahir tahun '85. Tahu, itu punya Bastian, kita tahu karena kita juga lahirnya di situ, Dusun Temberan. Perkiraan tahun '94 milik Bastian," ujar  Ronaldi.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut